NASIONAL - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan bahwa tidak ditemukan unsur kesengajaan dalam insiden kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung Agustus lalu.
Ia menyampaikan hal itu usai melakukan ekspose atau gelar perkara antara jaksa peneliti kasus dengan penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (21/10/2020).
"Gak ada (unsur kesengajaan), jadi (Kebakaran) itu karena kealpaan. (Pasal) 188 (KUHP)," kata Fadil kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta.
Dia menuturkan pernyataannya tersebut berdasarkan dengan sejumlah alat bukti yang selama ini ditemukan oleh penyidik.
Baca juga : Hujan Lebat Di Lubuk Basung, 9 Rumah Rusak Berat
Meski demikian, dia enggan merinci lebih lanjut mengenai substansi penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Saya bicara alat bukti. Karena kealpaan, nanti kealpaannya bagaimana, kita lihat perkembangannya di persidangan," ucapnya lagi.
Fadil menjelaskan bahwa dari serangkaian kegiatan gelar perkara yang dilakukan dengan Jaksa Peneliti, penyidik sendiri sudah akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga :Jumat Barokah: Kenali 20 Sifat Wajib Allah SWT Beserta Artinya.
Lanjutnya, waktu dan juga proses penetapan tersebut tergantung pada Polri. Sehingga, pihaknya tidak dapat ikut campur dalam prosesnya. (cnn)
Editor : Saridal MaijarSumber : 1164