AGAM - Pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) diberikan sanksi sosial oleh Tim terpadu penegak Perda di Kecamatan Baso Kabupaten Agam, Kamis (22/10/20).
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP dan Damkar Agam, Kurniawan Syah Putra selaku koordinator tim.
Kurniawan menambahkan, sanksi tersebut seperti menyapu fasilitas umum dengan mengenakan rompi pelanggaran protokol kesehatan Tim terpadu penegak Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020.
Pada umumnya, yang melanggar protokol kesehatan ini adalah orang melakukan perjalanan atau melintas di jalan utama depan pasar itu.
Sesuai ketentuan dalam Perda, setiap pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi atas ketidak disiplinannya terhadap aturan yang ditegakkan, karena ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19.
Baca juga : Inilah Update Covid-19 Tiga Pekan Terakhir, di Kabupaten Sijunjung.
Selanjutnya, para pelanggar dicatat datanya dan diinput dalam aplikasi khusus yaitu Sipelada (sistem informasi pelanggar perda).
Melalui aplikasi ini setiap data pelanggar akan terhubung ke provinsi.
“Sesuai ketentuannya, mereka diberikan sanksi sosial seperti menyapu fasilitas umum dengan mengenakan rompi pelanggaran protokol kesehatan,” ujarnya.
Namun, apabila orang yang sama masih kedapatan melanggar protokol kesehatan, maka sanksi berikutnya akan berlaku bagi mereka yaitu denda atau kurungan.
Editor : Saridal MaijarSumber : 1099