HUKUM – Terjadi di Sulawesi Selatan menetapkan Abdul Karim, seorang oknum Kades (Kepala Desa) di Lempong, Kecamatan Bola, Wajo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Resor Wajo.
Penetapan okum kades ini terkait kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Dan saat ini tersangka sudah di tahan oleh pihak berwajib.
Baca juga : Jenderal Gatot Sampaikan Terimakasih Kepada Pemerintah
Abdul Karim ditetapkan sebagai tersangka Setelah polisi menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi dan hasil gelar perkara, polisi menyimpulkan oknum kades inisial AK diduga keras melakukan pelecehan Seksual.
"Setelah penyelidikan dan sidik, berdasar keterangan saksi-saksi, kami menaikkan status AK, dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah.
Lanjutnya kasus pelecehan terhadap mahasiswi AP, terjadi sekira Juli 2020.
"AP adalah mahasiswi di sebuah perguruan tinggi swasta di Makassar sedang melakukan Kuliah Kerja Lapangan Pengganti (KKLP) di Desa Lempong, Kabupaten Wajo, "sampai Kapolres, Senin, 19 Oktober 2020.
Diketahui, bahwa setelah selesai melakukan KKLP, AP mendatangi kantor desa minta ijin pamit dan meminta tanda tangan AK selaku Kades. Namun, setelah menandatangani berkas, AK langsung mencium pipi korban di kantor desa. Bukan hanya sekali tapi tiga kali.
Baca juga : Keindahan Sumatera Barat Ini, Harusnya Tidak Kamu Lewatkan.
"Korban tidak terima dengan perlakuan AK dan melaporkan kasus ini ke polisi, tersangka dijerat denganPasal 289 Subsidair Pasal 294 ayat 2 KUHP, " tuturnya. (vi_va)
Editor : Saridal MaijarSumber : 878