Wapres Pastikan Vaksin Covid-19 Boleh Digunakan, Dengan Catatan...

×

Wapres Pastikan Vaksin Covid-19 Boleh Digunakan, Dengan Catatan...

Bagikan berita
Wapres Makruf Amin (foto : ist)
Wapres Makruf Amin (foto : ist)

NASIONAL - Maruf Amin memastikan bahwa vaksin Covid-19 bisa digunakan dengan landasan kedaruratan.

"Dengan prinsip ini, maka vaksinasi massal tetap bisa dilakukan meski nantinya ditemukan ada kandungan nonhalal di dalam vaksin Covid-19, " ungkap wakil Presiden.

Maruf mencontohkan pada temuan enzim non halal pada vaksin meningitis yang sempat difatwakan haram oleh MUI.

Menurutnya, pada dasarnya vaksin sebagai bentuk ikhtiar manusia untuk mencegah penyakit, bisa digunakan demi mencegah bahaya yang bisa dialami tubuh.

Baca juga : Selain Lebih “Kebal” Covid-19, Inilah Keunikan Lain Golongan Darah O

"Seperti waktu meningitis itu ternyata belum ada yang halal. Tetapi kalau tidak ada, tidak digunakan vaksin itu akan menimbulkan kebahayaan, akan menimbulkan penyakit atau juga penyakit yang berkepanjangan, maka bisa digunakan. Walaupun tidak halal, (tapi) secara darurat," sampai Maruf Amin dalam dialog dengan Juru Bicara Penanganan Covid-19, Jumat (16/10/2020).

Namun yang perlu jadi catatan, ujar Maruf, umat Islam di Indonesia tetap butuh landasan ulama terkait penggunaan vaksin Covid-19.

Untuk menjadi catatan, proses pembuatan vaksin mulai dari riset sampai layak diproduksi massa tidak sederhana. Ada enam tahapan, dengan masing-masing tahapnya cukup panjang, harus dilalui sebelum akhirnya vaksin Covid-19 bisa diproduksi massal dan disuntikkan kepada masyarakat.

Baca juga : Masya Allah, Rumah Ludes Terbakar, Alquran Tak Tersentuh Api.

Lanjut Makruf, apabila ditemukan kandungan nonhalal dalam vaksin Covid-19 nantinya, maka MUI tetap perlu menerbitkan fatwa atau ketetapan terkait prinsip kedaruratan vaksin.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 829
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini