MENTAWAI - Jajaran yang terdiri dari Kanit Intel Polsek Sipora Aipda Hermanto bersama dengan Ka SPK C Bripka Ferry H.P melaksanakan Monitoring dan penggalangan terhadap masyarakat di wilayah hukum Polsek Sipora.
Yang mana di wilayah hukum Polsek Sipora pada bulan Oktober ini adanya rentetan beberapa pesta pernikahan yang langsung menggunakan alat musik orgen.
"Menanggapi hal tersebut jajaran Polsek Sipora langsung kita turunkan untuk melakukan himbauan untuk tidak menggelar acara kegiatan yang mengundang banyak orang", sebut Kapolsek Sipora Iptu Donny Putra, Selasa (13/10/2020).
Baca juga : Satu Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Di Mentawai, Masih Dalam Pengejaran
Kapolsek menyebutkan, Kanit Intel langsung melakukan koordinasi bahwa acara resepsi pernikahan tidak melaksanakan live music atau orgen tunggal dalam pelaksanaan resepsi pernikahan, karna akan menimbulkan cluster baru dalam penularan covid-19, terang Donny.
Adapun dalam monitoring tersebut didapatkan bahwa keluarga Lukas Samangilailai akan melangsungkan resepsi pernikahan anak mereka Elkana Samangilailai dengan Ayu Marianti.
Sementara persiapan pesta telah di lakukan dan acara resepsi akan di gelar di Dusun Paddarai, Desa Sioban pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2020.
Baca juga : Direncanakan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Akan Kembali Turun Kejalan
"Ditengah pendemi Covid-19, acara pernikahan tak bisa di elakkan, khusus di wilayah hukum Polsek Sipora banyak pasangan keluarga baru yang akan menikah secara meriah, namun kita dari kepolisian tetap menghimbau hingga melarang untuk melakukan hiburan musik orgen", ujar Kapolsek.
Menjaga Kamtibmas serta berlakunya Perda No.6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, pihak Polsek Sipora tetap secara ketat dalam penegakan protokol Kesehatan. (Tirman).
Editor : Saridal MaijarSumber : 638