PAYAKUMBUH - operasi yustisi oleh Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh, Sumatera barat, pada Rabu (14/10/2020) menjaring 25 orang pelanggar protokol kesehatan.
2 diantara para pelanggar membayar denda karena menolak diberi sanksi kerja sosial.
Baca juga : Tak Penuhi Unsur, Temuan Bawaslu Tanah Datar Terhadap Balon Bupati Eka Putra Dihentikan.
Sementara, 23 orang yang tidak memakai masker ditempat umum oleh petugas dikenakan sanksi kerja sosial dengan menyapu sampah yang ada di sekitaran Tugu Adipura, Kota Payakumbuh.
Kasat Pol PP Kota Payakumbuh Devitra menyebut denda dibayar 100 ribu rupiah perorang.
"Yang terjaring belum kita temukan orang yang sama, mereka mengaku bersalah dan mau mengikuti aturan sanksi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),"ungkap Devitra.
Ia mengatakan bahwa kedepan razia akan dilakukan secara mobile, dengan cara berkeliling dengan mobil untuk menindak pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga : Katanya #ILoveYouDay Tanggal 14 Oktober, Sudahkah Kamu Bilang I Love You Hari Ini?
Tampak pelaksanaan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) digelar pemkot bersama jajaran TNI-Polri.
Ia juga menghimbau pelaku usaha rumah makan, kafe, restoran, dan tempat keramaian, untuk disiplin dalam penegakan Perda AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru).
Editor : Saridal MaijarSumber : 563