Pernyataan Masyarakat Sipil Sumbar Terhadap Penangkapan Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja (Siaran Pers)

×

Pernyataan Masyarakat Sipil Sumbar Terhadap Penangkapan Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja (Siaran Pers)

Bagikan berita
LBH padang dan Masyarakat Sipil Sumbar
LBH padang dan Masyarakat Sipil Sumbar

2.GD, 14 tahun, korban dari rumah di tabing jam 15.39 menuju bengkel ayahnya di jalan khatib untuk mengantar karbit, lalu ditunggu ayahnya namun tidak sampai-sampai, ternyata sudah di Mako Brimob

3.AA, 15 tahun, korban mau latihan bola di brandon (dibelakang basko), ketika lewat di DPRD Sumbar ternyata sudah tidak terlihat lagi, ternyata sudah di Mako Brimob

Atas tindakan yang berujung pada munculnya kekerasan sesungguhnya mesti menjadi evaluasi diri bagi institusi kepolisian yang selama ini justru mempertontonkan kesewenang-wenangan pengamanan massa aksi secara terang-terangan hingga memunculkan sentimen negatif dari peserta aksi pelajar.

Oleh karena, Masyarakat Sipil Sumbar berpendapat polisi mesti mengupayakan pendekatan humanis dan kebijaksanaan untuk tidak terpancing emosi dalam penanganan tugas pengayoman terhadap kebebasan berpendapat.

Dalam situasi ini, kami memberikan sikap sebagaimana berikut:

  1. Aspirasi kaum muda dari pelajar mesti juga dilindungi oleh negara. Kepolisian mesti memprioritaskan kebijaksanaan dan kemanusiaan dalam pengawalan aksi yang juga diikuti pelajar. Penting bagi semua institusi kepolisian tidak melakukan stigma negatif dan menangkap semua pelajar yang ikut aksi. Perlu dipahami bahwa kehadiran pelajar didasari dari empati terhadap nasib bangsa.
  2. Bagi orang tua pelajar agar menghargai aspirasi anak-anaknya dan selalu mengingatkan agar melakukan aksi-aksi damai.
  3. Kepolisian mesti melakukan pengayoman terhadap semua peserta aksi tak terkecuali pelajar. Kepolisian mesti patuh dan konsisten menerapkan Perkap Nomor 2 Tahun 2019 dan tidak menggunakan kekerasan.
  4. Siapapun harus menghargai kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum dan menghargai keberagaman sikap terhadap UU Omnibus.
  5. Meminta ombudsman untuk melakukan serangkain tindakan pemeriksaan terhadap prosedur penangkapan yang patut diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Kami Masyarakat Sipil Sumatera Barat yang mengeluarkan pernyataan sikap :

  1. LBH Padang
  2. Walhi Sumbar
  3. UKM PHP Unand
  4. LAM&PK FHUA
  5. Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas
  6. Perkumpulan Qbar
  7. Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M)
  8. Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM)
  9. Negara Mahasiswa Fisip Unand
  10. SIRIAH SUMBAR
  11. Tanhar (Wartawan)
  12. .Roni Saputra(Aktivis)
  13. Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumbar
  14. PBHI Sumbar
  15. Feri Amsari (Akademisi)
  16. Arif Paderi (Penggiat Sosial)
  17. Fabio Dinasti (Penggiat Sosial)
  18. BEM Fakultas Hukum Unand.
  19. Feri Ardila (Pengacara)
  20. Wendra Yunaldi (akademisi)
  21. Aksi Kamisan Padang
  22. Daulat Institute
  23. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumbar
  24. Hendriko Arizal (Akademisi)
  25. Khairul Fahmi (Akademisi)
  26. WCC Nurani Perempuan
  27. Gerakan Kolektif Sumbar

Contack Person :

  1. 08113345654 (Uslaini)
  2. 082348242874 (Doko)
  3. 081267410008 (Wendra)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 435
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini