Baca juga : Inilah Vaksin Terbaik Pencegahan Covid-19 Saat Ini
Ada tiga macam kebutuhan umat Islam yang harus dijamin secara gratis oleh negara, meliputi pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Untuk perihal kesehatan, haram hukumnya negara menetapkan harga. Karena dalam Islam, pelayanan kesehatan untuk rakyat harus gratis.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. al-Bukhari)
Maka, berdasarkan politik kesehatan dalam syariat Islam ini, rencana pemerintah untuk menjual vaksin kepada masyarakat, maka itu jelas-jelas tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Ketiga, dari segi hukum syariat seputar pengadaan vaksin dari luar negeri yang dibeli dari Cina. Harus dipahami fakta Cina adalah negara kafir harbi secara de facto. Cina terbukti menyiksa dan membunuh umat Islam etnis Uighur. Karena itu, diharamkan umat Islam untuk bermuamalah dengan negara kafir harbi fi’lan. Jika pun untuk urusan vaksin memang hendak impor, maka lihatlah dulu negara mana selaku produsen yang diajak bermuamalah dalam rangka penyediaan vaksin impor tersebut.
Dari sini dapat dipahami bahwa kaum Muslimin harus memiliki cara pandang mengenai sistem politik kesehatan yang menjadi aspek paling urgen dalam penanganan pandemi Covid-19.
Dari kalangan Intelektual, misalnya, harus mampu mengedukasi masyarakat pada masa pandemi ini. Intelektual harus menggunakan keilmuan sainsnya dan mengajak masyarakat untuk mengaitkan sains tersebut dengan konsep ikhtiar dan tawakkal kepada Allah.
Dan andaikata pemerintah mewajibkan rakyat menggunakan vaksin dari Cina dan vaksin tersebut berbayar, maka kebijakan tersebut tidak wajib ditaati. Melainkan, hanya sebatas boleh ditaati.
Karena ketundukan publik pada kebijakaan ini, bukan sekup ketaatan kepada ulil amri, yang seringkali menjadi dalih “wajib”-nya ketaatan rakyat kepada rezim. Sebab, rezim saat ini bukanlah penguasa Muslim yang menerapkan syariat Islam, sebagaimana makna syar’i ulil amri.
Sebagaimana penjelasan Syekh Abdul Qadim Zallum dalam Kitab Nizhomul Hukmi fil Islam. Kecuali jika ada risiko kematian sehingga mengharuskan seorang individu muslim tetap menjalani vaksinasi meski rezimnya bukanlah ulil amri, maka hukum menjalani vaksinasi tersebut menjadi wajib bagi dirinya. Wallahu a’lam.
Editor : Saridal MaijarSumber : 341