"Di dalam surat itu dinyatakan bahwa paslon tersebut dinyatakan TMS," katanya.
Selain itu, ia mengatakan setelah paslon tersebut dinyatakan gugur, partai pengusung pun tidak mengajukan calon pengganti sesuai tanggal yang telah ditentukan.
Dengan demikian, dia mengatakan saat ini tersisa tiga paslon yang telah memenuhi syarat administrasi KPU Kabupaten Solok dari lima paslon yang telah mengikuti pendaftaran sebelumnya.
"Dua paslon yang tidak memenuhi syarat ialah paslon independen yakni Hendra Saputra- Mahyuzil dan paslon Iriadi- Agus Syahdeman," tutupnya.
Editor : Saridal MaijarSumber : 206