SOLOK - Pasangan Iriadi - Agus Syahdeman yang diusung oleh Partai Demokrat, Partai Hanura dan PDI Perjuangan gagal menjadi peserta Pilkada Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menyatakan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati itu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pilkada Serentak 2020.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Solok Jonsmanedi, pasangan Iriadi - Agus gugur berdasarkan hasil tes kesehatan sesuai surat keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Barat.
Dalam surat IDI dinyatakan bahwa Iriadi - Agus tidak memenuhi syarat kesehatan sebagai kepala daerah.
"Di dalam surat itu dinyatakan bahwa paslon tersebut dinyatakan TMS," ucap Jonsmanedi, Jumat (25/9).
Baca Juga : Gawat! Sumbar Hari Ini Alami Lonjakan Kasus Covid-19 dalam Sehari Hingga 209 Kasus
Setelah Iriadi - Agus dinyatakan gugur sebagai peserta Pilkada, tiga partai pengusungnya juga tidak mengajukan calon pengganti sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Maka dari itu, di Pilkada Kabupaten Solok hanya tersisa tiga paslon saja yang memenuhi syarat administrasi KPU dari lima paslon yang mendaftar. Sebelumnya, KPU setempat juga menyatakan paslon independen Hendra Saputra - Mahyuzil juga TMS.
Komisioner Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kabupaten Solok Divisi Perencanaan Data Jonsmanedi mengatakan gugurnya bakal paslon Iriadi- Agus Syahdeman yang diusung Partai Demokrat, Hanura dan PDIP ini karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai kepala daerah.
Ia mengatakan hal itu berdasarkan surat keterangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Barat. Dalam surat itu dinyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat kesehatan sebagai kepala daerah.
Editor : Saridal MaijarSumber : 206