Pro Kontra Ahli Terkait Perizinan Muhammadiyah Kelola Tambang

×

Pro Kontra Ahli Terkait Perizinan Muhammadiyah Kelola Tambang

Bagikan berita
Ilustrasi tambang batu bara (foto: Ideogtam AI)
Ilustrasi tambang batu bara (foto: Ideogtam AI)

KLIKKORAN - Sejak beberapa hari terakhir, ramai pemberitaan soal Muhammadiyah yang diberi izin Presiden Jokowi untuk kelola tambang.

Kebijakan tersebut terbit dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, terkait Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Presiden Jokowi resmi menandatanganinya sejak 30 Juli 2024 lalu, tentu saja langkah ini sangat diterima oleh kalangan Muhammadiyah. Tapi, timbul pro kontra.

Salah satu pendapat para ahli yaitu Dr Rimun Wibowo selaku Pakar Sosiologi Lingkungan yang juga Dosen Ilmu Lingkungan Program Studi Ilmu Lingkungan Fakultas Teknik dan Sains Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Kota Bogor.

Dalam keterangannya yang dikutip dari berita artikel Metropolitan, menyebutkan bahwa adanya resiko jika Muhammadiyah mengelola tambang pada jangka waktu ke depan.

Apalagi, jika pengelolaannya tidak diatur dengan baik hingga berdampak pada kerugian lingkungan sekitar. "Melanggar prinsip berkelanjutan yang merugikan masyarakat dong," katanya.

"Kerusakan lingkungan sebagai dampak pengelolaan akan banyak tereksplorasi dan merugikan banyak pihak karena adanya gangguan sosial terkait resikonya," jelas Rimun Wibowo tersebut.

Meskipun demikian, tentunya Rimun Wibowo tidak bisa berbuat banyak jika aturan terkait telah di-sahkan. Karenanya, ia berharap kepada Muhammadiyah dapat menjadi teladan yang baik bagi umat Islam.

"Muhammadiyah sudah berpuluh tahun lamanya berpusat sebagai teladan kebanyakan umat Islam di Indonesia dan diharapkan pengelolaan tambang ini juga bisa jadi substansi serupa," tutup Muhammadiyah pada penjelasannya.

Disisi lain, mantan sekretaris jenderal Muhammadiyah, Anwar Abbas, memberi tanggapan bahwa ia akan terus memprioritaskan lingkungan terdampak meski harus mengurus pertambahan batu bara.

Editor : Fathia
Bagikan

Berita Terkait
Terkini