A. Tertulis, memuat norma-norma/ataruan-aturan/ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan secara konstitusional dan memuat aturan yang sangat terperinci.B. Merupakan hukum positif yang tertinggi, memuat norma-norma/aturan-aturan/ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan secara konstitusional dan memuat aturan yang sangat terperinci.
C. Tertulis, merupakan hukum positif yang tertinggi, dan memuat aturan yang sangat terperinci.D. Tertulis, memuat norma-norma/ataruan-aturan/ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan secara konstitusional dan merupakan hukum positif yang tertinggi.
Jawaban: D14. Perhatikan Tabel Tata urutan Peraturan Perundang-undangan di bawah ini !
I | II | III | IV |
1.    UUD NRI Tahun 1945 2.    Ketetapan MPR3.    UU/Perpu 4.    Peraturan Pemerintah5.    Keputusan Presiden Editor : Saridal MaijarSumber : 62554 |