Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memilih produk pangan. Apabila menemui produk yang diduga ilegal atau kedaluwarsa, masyarakat dihimbau untuk segera melaporkannya kepada BPOM Padang.
"Pemeriksaan ini akan terus berlanjut hingga 4 Januari 2024," tutupnya. (*) Editor : Dewi FatimahJelang Nataru, BPOM Padang Sita 79 Item Produk Pangan Kedaluwarsa dan Ilegal
Berita Terkait