Jelang Nataru, BPOM Padang Sita 79 Item Produk Pangan Kedaluwarsa dan Ilegal

×

Jelang Nataru, BPOM Padang Sita 79 Item Produk Pangan Kedaluwarsa dan Ilegal

Bagikan berita
Produk Bermasalah sitaan BPOM Kota Padang. (Foto: Klikkoran.com)
Produk Bermasalah sitaan BPOM Kota Padang. (Foto: Klikkoran.com)

KLIKKORAN.COM- Menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Padang yang berhasil menyita 79 item produk pangan, baik lokal maupun impor, dengan potensi membahayakan konsumen.

Kepala BPOM Padang Abdul Rahim, mengatakan penemuan ini bermula dari serangkaian pemeriksaan sarana peredaran pangan olahan yang telah dimulai sejak 1 Desember 2023.

"Ada sebanyak 22 produk tidak memenuhi standar keamanan, melibatkan total 79 item. Di mana 12 item di antaranya tidak memiliki izin edar, 53 item sudah kedaluwarsa, dan 14 item dalam kondisi rusak," katanya

Pada konferensi pers hari Kamis (21/12/2023), Abdul Rahim menyoroti dampak potensial dari produk kedaluwarsa dan tanpa izin edar, yang dapat merugikan konsumen baik dari segi finansial maupun kesehatan.

Selain itu, ia bahwa produk yang kedaluwarsa dan tidak memiliki izin edar mencakup berbagai jenis pangan, termasuk makanan dan minuman, yang sebagian besar berasal dari Malaysia, China, dan Nigeria.

"Penemuan produk dari China dalam pemeriksaan terkini menjadi sorotan utama, sementara sebagian besar produk dari Malaysia dan Nigeria bukan merupakan barang baru atau sudah pernah ditemukan sebelumnya," jelasnya.

Dalam menangani produk ilegal, BPOM memberikan peringatan kepada produsen atau importir untuk segera mengurus izin edar.

"Sementara produk tanpa izin edar akan dikembalikan ke produsen, produk kedaluwarsa akan dihancurkan," sebutnya

Abdul Rahim menekankan pentingnya langkah pemeriksaan ini sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen dari produk pangan yang tidak aman.

"Produk pangan tanpa izin edar dari BPOM tidak dapat dijamin keamanannya. Sebaliknya, produk pangan yang sudah mendapat izin edar dianggap aman untuk dikonsumsi," ujar Abdul Rahim.

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini