Dua Pejabat BKSDA Sumbar Diperiksa Polisi Terkait Kematian 24 Pendaki Gunung Marapi

×

Dua Pejabat BKSDA Sumbar Diperiksa Polisi Terkait Kematian 24 Pendaki Gunung Marapi

Bagikan berita
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistywan. (Foto: Langgam)
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistywan. (Foto: Langgam)

Kelalaian juga ada di level bawah, yaitu Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda seharusnya mengetahui, tapi kemudian tidak memberitahu.

"Juga ada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang seharusnya memiliki tanggung jawab preventif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tapi kemudian tidak melakukannya," jelas Suharizal.

Pendakian Gunung Marapi menjadi sorotan publik karena PVMBG telah menetapkan status Gunung Marapi pada level 2 yang melarang semua aktivitas dalam radius 3 km dari kawah sejak Agustus 2011.

"Namun, BKSDA Sumbar tetap membuka taman wisata alam Marapi pada Juli 2023 lalu. Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas di daerah yang rawan bencana," tutupnya. (*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini