Dua Pejabat BKSDA Sumbar Diperiksa Polisi Terkait Kematian 24 Pendaki Gunung Marapi

×

Dua Pejabat BKSDA Sumbar Diperiksa Polisi Terkait Kematian 24 Pendaki Gunung Marapi

Bagikan berita
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistywan. (Foto: Langgam)
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistywan. (Foto: Langgam)

KLIKKORAN.COM- Setelah insiden tragis yang menelan nyawa 24 pendaki Gunung Marapi pada tanggal 3 Desember 2023 lalu, Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) telah memulai proses pemeriksaan terhadap dua pejabat Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistywan, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan tujuan mendalami kasus kelalaian yang menjadi pemicu kejadian tersebut.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar baru melibatkan dua orang dari BKSDA Sumbar.

"Selanjutnya, pihak Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) juga akan dipanggil ulang pada tanggal 20 untuk memberikan keterangan," ujar Dwi Sulistywan.

Mardefni, Koordinator Pos Bantuan Hukum Marapi, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Polda Sumbar dalam mengusut tuntas kasus ini.

Menurutnya, kelalaian pihak BKSDA menjadi penyebab utama dari musibah tersebut.

"Unsur kelalaian ini sangat kentara, dan Polda Sumbar sangat serius melakukan penyidikan atau penyelidikan terhadap beberapa orang yang kini sudah diperiksa di BKSDA Sumbar," ucap Mardefni.

Pendapat serupa disampaikan oleh Suharizal, Dosen Ilmu Hukum Universitas Andalas (Unand), yang menekankan bahwa BKSDA memiliki tanggung jawab utama atas kelalaian ini.

BKSDA, sebagai pihak yang memberikan izin pendakian kepada para pendaki, menempati posisi teratas dalam tanggung jawab.

"Yang pasti diurutan pertama itu adalah BKSDA. Nah, karena dia adalah orang yang berada di lokasi, orang yang memberikan izin, orang yang mengelola," sebutnya.

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini