KLIKKORAN.COM- Sebanyak 1.223 Petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilaporkan salah memasukkan data hasil penghitungan ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Hal ini disampaikan lansung oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos saat jumpa pers di Kantor KPU RI Jakarta, pada tanggal 19 Februari 2024.
"Masih ada petugas TPS yang mengalami hambatan dalam mengirimkan data formulir model C hasil penghitungan suara ke dalam aplikasi Sirekap. Sehingga, terjadi kesenjangan antara data yang ada di formulir C dengan yang tersimpan di aplikasi," ungkap Betty.
Betty menjelaskan bahwa sistem Sirekap menggunakan teknologi canggih seperti pengenalan tanda optis (optical mark recognition/OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition/OCR).
Namun, dalam praktiknya, masih terdapat kendala teknis yang menghambat proses tersebut.
"Ini menunjukkan bahwa masih ada tantangan teknis yang harus diatasi agar proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan lancar dan akurat," tambahnya.Dalam mengatasi masalah ini, KPU RI berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem Sirekap. Evaluasi akan dilakukan dari berbagai sisi, termasuk teknologi, infrastruktur, dan pengguna manusianya.
"Kami akan melakukan evaluasi mendalam untuk memastikan bahwa teknologi yang digunakan dalam Pemilu selanjutnya dapat berfungsi secara optimal dan dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh pemangku kepentingan," tutup Betty. (*)
Editor : Dewi Fatimah