KLIKKORAN.COM -Penjabat Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, telah secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat untuk Tahun 2024.
Keputusan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 30 November 2023.
Bey Triadi Machmudin menjelaskan bahwa UMK 2024 ditetapkan dengan mengacu pada PP 51 tentang pengupahan.
"PP 51 menjadi landasan bagi kami dan kami harus berpegang pada itu," katanya pada Kamis (30/11/2023).
Pihaknya juga telah menjelaskan hal ini kepada perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja.
Berikut adalah besaran UMK di Jawa Barat untuk Tahun 2024:1. KOTA BEKASI: Rp5.343.430
2. KABUPATEN KARAWANG: Rp5.257.834
3. KABUPATEN BEKASI: Rp5.219.263
4. KABUPATEN PURWAKARTA: Rp4.499.768
Editor : Heru Candriko