Komentator Jahat Lee Junho 2PM Telah Dihukum Dengan Denda

×

Komentator Jahat Lee Junho 2PM Telah Dihukum Dengan Denda

Bagikan berita
Komentator Jahat Lee Junho 2PM Telah Dihukum Dengan Denda (Foto : Soompi)
Komentator Jahat Lee Junho 2PM Telah Dihukum Dengan Denda (Foto : Soompi)

KLIKKORAN.COM - Seorang komentator jahat yang menyebarkan informasi palsu tentang Lee Junho 2PM telah didenda, simak selengkanya disini, ya!Pada 28 Juli, JYP Entertainment menyatakan bahwa Pengadilan Distrik Barat Seoul baru-baru ini mengakui bahwa pelaku yang berulang kali menyebarkan informasi palsu tentang Lee Junho bersalah atas pencemaran nama baik dan menghukum mereka dengan denda sebesar 3 juta won (sekitar $2.345).

JYP juga berbagi, “Kami mengambil tindakan yang lebih kuat dengan memperkuat rute pemantauan dan memilih firma hukum tambahan untuk mengajukan pengaduan."

Baca juga : Alex DRIPPIN Akan Meninggalkan Grup dan Woollim

"Kami akan terus mengambil tindakan keras tanpa keringanan hukuman dan tidak mengabaikan postingan jahat atau penyebaran informasi palsu yang tidak berdasar tentang artis kami.""Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada penggemar yang selalu menunjukkan dukungan dan cinta kepada artis."

"Sebagai agensi artis, kami berjanji akan memprioritaskan keamanan dan perlindungan hak dan kepentingan artis dan akan mengambil tindakan tegas terhadap tindakan yang mengganggu ini dengan menggunakan semua tindakan yang tersedia termasuk sanksi hukum.” ***

Demikianlah yang dapat Klikkoran.com sajikan, jangan lupa di share artikel ini ke media sosial lainnya seperti Facebook, Instagram, hingga Twitter. (KK)Baca juga artikel Klikkoran.com lainnya di bawah ini:

https://www.klikkoran.com/2023/07/makna-dan-arti-lagu-eta-by-newjeans-beserta-terjemahan-lirik-indonesia-trending-di-youtube/Sumber : Soompi

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 149018
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini