Pemerintah Tambah jatah Libur Idul Adha Jadi 3 Hari, Begini Kata Safir Senduk

×

Pemerintah Tambah jatah Libur Idul Adha Jadi 3 Hari, Begini Kata Safir Senduk

Bagikan berita
Pemerintah Tambah jatah Libur Idul Adha Jadi 3 Hari, Begini kata Safir Senduk
Pemerintah Tambah jatah Libur Idul Adha Jadi 3 Hari, Begini kata Safir Senduk

KLIKKORAN.COM - Pemerintah mendapatkan kritik dari perencana keuangan Safir Senduk setelah menetapkan  hari libur terlalu banyak pada pegawai Negri Sipil atau PNS untuk hari raya Idul Adha yang jatuh pada hari kamis, 29 Juni 2023.Hari libur Cuti Bersama yang ditetapkan oleh pemerintah dimulai dari tanggal 28 Juni 2023 dan 30 Juni 2023.

Keluarga yang berada di kota besar, biasanya akan mengisi liburan dengan jalan-jalan ke Mal, menurut Safir.Dikutip dari postingan akun Instagram Safir Senduk,

"Memang sih, libur juga diharapkan meningkatkan konsumsi belanja dan wisatawan. Tapi tidak semua dari Anda mau keluar uang untuk belanja atau wisata dadakan begini kan?"Apalagi untuk karyawan yang belum menerima gaji, tambahan hari libur malah akan menjadi mimpi buruk bagi mereka yang belum tentu mereka sedang tidak memiliki uang, kata Safir.

Untuk Masyarakat, safir mengingatkan agar tidak mengeluarkan uang secara berlebihan saat watu libur, terlebih untuk hal yang tidak diperlukan.Safir menilai, libur yang berlebihan akan menurunkan produktivitas karyawan dan sulit untuk bersaing dengan karyawan negara lain. Sebagai contoh, banyak perusahaan yang tidak melakukan produksi. Jika harus tetap produksi tentu akan harus membayar upah lembur.

Begitu juga para Sales tidak bisa memasarkan barangnya ke kantor-kantor karena tentu saja sedang tutup imbas dari libur panjang.Di sisi lain, hari libur Idul Adha 1444 H ditetapkan oleh pemerintah jatuh pada tanggal 29 Juni 2023, sedangkan Muhammadiyah menetapkan Idul Adha pada tanggal 28 Juni 2023. Penetapan tambahan hari libur diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Presiden Jokowidodo menetapkan hari cuti bersama pada tanggal 28, 29,30 Juni 2023 dengan alasan untuk mendorong ekonomi daerah khusunya pariwisata lokal. Dengan adanya hari libur panjang, masyarakat akan lebih lama untuk berlibur yang nanti berimbas pada ekonomi daerah.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 148125
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini