Sapu Pemicu Macet, Satpol PP Padang Peringati Pedagang Tidak Berjualan di Ram Jalan

×

Sapu Pemicu Macet, Satpol PP Padang Peringati Pedagang Tidak Berjualan di Ram Jalan

Bagikan berita
Suasana Pasar Parak Laweh Selasa (28/11/2023) pagi hari. (Istimewa)
Suasana Pasar Parak Laweh Selasa (28/11/2023) pagi hari. (Istimewa)

KLIKKORAN.COM- Sikapi keluhan masyarakat terkait kemacetan di sekitar Pasar Parak Laweh, Pemerintah Kota Padang langung ambil tindakan tegas.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang langsung meminta para pedagang berhenti menggunakan ram jalan hingga badan jalan untuk berjualan.

Dalam hal ini Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra langsung meninjau Pasar Pagi Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Selasa (28/112023).

"Jadi memang kita langsung ambil tindakan usai menerima laporan masyarakat, terkait penggunaan lahan jalan oleh pedagang," ucapnya.

Selain itu ia mengatakan, tindakan responsif diambil dengan berkoordinasi bersama Camat, Lurah, Babin Kamtibmas, Babinsa, LPM, dan RW setempat.

Koordinasi tersebut dilaksanakan di kantor Lurah Parak Laweh. Ia juga menekankan perlunya penataan pedagang dilakukan secara bersama-sama dengan pendekatan kekeluargaan.

Akan tetapi tetap memegang teguh aturan yang berlaku. Sehingga kedepannya tidak terjadi lagi hal serupa itu.

"Jika hal itu tidak bisa dilakukan, maka perlu dilakukan tindakan tegas dan tetap tegak lurus dalam aturan," tegasnya. (*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini