SIJUNJUNG - Isu money politik semakin santer, jelang pemungutan suara tanggal 9 Desember mendatang, khususnya di Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat.
Baca juga : Menarik Perhatian, KPK Sita Sepeda Yang Dibeli Edhy Prabowo di Amerika
Jumat, (27/11/2020) Kapolres Sijunjung, AKBP. Andry Kurniawan SIK.MH, gencar peringatkan masyarakat agar ikut mewaspadai permainan politik uang dalam menghadapi pilkada tanggal 9 Desember mendatang.
Pemberi dan penerima uang untuk kemenangan pasangan calon tertentu, termasuk suap menyuap dan bisa diancam dengan tindak pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang No. 30/th 2002, tentang tindak pidana korupsi. Begitu juga dalam Peraturan Pemerintah pengganti UU. Nomor, 1 tahun 2014, juga dilarang mempegunakan politik uang, "ungkap AKBP.Andry Kurniawan.
Baca juga : Siaga Pilkada, Kapolres Sijunjung Terjun Langsung Cek Proses Pelipatan Surat Suara
Lanjutnya, jika ada masyarakat yang diberi uang oleh tim sukses untuk memenangkan pasangan calon dalam pilkada tahun ini, segera laporkan dengan barang buktinya kepada petugas Bawaslu atau kepada anggota kepolisian.
"Jika cukup alat bukti, segera laporkan," tuturnya.
Bersamaan dengan peringatan itu, Ia dalam berbagai kesempatan juga mengajak seluruh masyarakat unuk mematuhi protokol kesehatan, dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.(Rs).
Editor : Saridal MaijarSumber : 3583