AGAM - Sebanyak 41 Orang Pelanggar Perda No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terjaring lagi dalam Operasi Yustisi langsung diinputkan ke dalam Aplikasi Pelanggaran Perda (SIPELADA) oleh dua orang petugas dengan memakai satu akun di Kecamatan Malalak, Kamis (26/11/2020)
Disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agam Fauzan Helmy hutasuhut, Ap, S.Sos, MAP selaku koordinator tim di lokasi pelanggaran.
Fauzan menambahkan, razia ini masih akan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam.
Ke-42 orang yang terjaring tersebut tiga orang membayar denda sebagai sanksi dan 39 orang menjalani sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan tidak ada yang memilih membayar denda.
“Peraturan yang ditegakkan untuk memberi efek jera kepada masyarakat. Bukan untuk menakut-nakuti ataupun memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Pasalnya, terang Fauzan, saat ini masker merupakan media yang paling utama dalam protokol kesehatan apabila beraktivitas di luar rumah.
Fauzan berharap, dengan operasi yustisi yang dilakukan dapat menggerakkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan guna menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Agam.(Andrew)
Editor : Saridal MaijarSumber : 3458