MENTAWAI - Gencarkan Sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Danramil 03 Pulau Sipora Kapten Inf J Sihaloho, kunjungi SMPN 1, Jumat (20/11/2020).
Danramil menyebutkan, bersama Babinsa Serda Subroto kita kembali melakukan sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang penerapan AKB, sebut Danramil.
"Pasal 101 ayat 1 dan pasal ll huruf D tentang pelanggaran tidak pakai masker atau tidak benar menggunakan masker dapat di ancam pidana penjara (kurungan badan) selama 2 hari atau denda uang tunai sebesar Rp. 250.000, papar Danramil saat sosialisasi di Aula SMPN 1 Sipora.
"Bila ada acara yang menimbulkan kerumunan massa atau berkumpulnya orang banyak dengan mengabaikan Protokol kesehatan juga dapat diancam pidana.
Dan bagi penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan maupun pimpinan yang mengadakan keramaian orang di ancam pidana 1 bulan penjara (kurungan badan) atau di denda uang sebanyak Rp.15.000.000 ditambah kerja bakti sosial, papar Danramil.
Danramil 03 juga menghimbau, kepada guru-guru dan siswa - siswi SMPN 1 apabila ada kegiatan upacara penaikan bendera merah putih agar selalu jaga jarak minimal 1 meter atau 2 meter, dan apabila prokes di abaikan maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran perda nomor 6 tahun 2020, imbuhnya.
Begitu juga kegiatan lainnya di sekolah yang menimbulkan kerumunan massa baik di lingkungan tempat tinggal para guru-guru sekolah dan siswa-siswi SMPN 1 agar selalu menaati protokol kesehatan, terang Danramil.
Dikatakan Danramil, protokol kesehatan mesti tidak di abaikan, ini menyangkut keselamatan kita bersama, kalau kita patuh wabah tidak akan menyerang kita, pungkasnya. (Tirman)
Editor : Saridal MaijarSumber : 3062