KLIKKORAN.COM - Tiga orang pria yang melakukan hal pencabulan kepada seorang anak di bawah umur di Kota Padang berhasil ditangkap oleh polisi.
Ketiga pelaku tersebut diantaranya R (45 tahun), TG (35 tahun), dan D (40 tahun) yang semuanya tinggal di daerah Kuranji
Mereka ditangkap oleh Tim Klewang Polresta Padang di Komplek Polda Balai Baru, Kecamatan Kuranji pada hari Senin (27/11) pukul 16.00 WIB.
Aksi tersebut terungkap setelah si korban yang masih berusia 9 tahun melapor kepada ibunya.
"Pada hari Minggu (19/11/2023), korban yang berusia 9 tahun menceritakan kepada ibunya bahwa dia telah ditarik oleh pelaku R ke dalam rumahnya," kata Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina.
Ipda Yanti juga menjelaskan kronologi kejadian pencabulan tersebut.Setibanya di dalam rumah, tangan dan kaki korban diikat pada sebuah kursi, lalu korban berteriak. R menampar mulut korban dan menutupnya dengan menggunakan lakban.
"Setelah itu, secara bergantian, R, TG, dan D melakukan tindakan yang sangat mengerikan pada korban sambil bergantian menjaga pintu keluar," katanya.
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Kronologi penangkapan ketiga pelaku dimulai ketika petugas dari Kanit IV/PPA mendapat informasi bahwa para pelaku berada di tempat kejadian, kemudian Kanit IV/PPA, unit IV PPA, dan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mendatangi lokasi tersebut.
Editor : Heru Candriko