AGAM - Sebanyak 39 Orang Pelanggar Perda No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)terjaring lagi dalam Operasi Yustisi langsung diinputkan ke dalam Aplikasi Pelanggaran Perda (SIPELADA) oleh dua orang petugas dengan memakai satu akun di impang Bukik Lasi Kecamatan Canduang, Jum’at (20/11/2020)
Disampaikan M.Arnis selaku koordinator tim di lokasi pelanggaran.
Arnis menambahkan, razia ini masih akan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam.
Koordinator Lapangan Tim Operasi Yustisi Kabupaten Agam, Arnis mengatakan, ke-39 orang yang terjaring tersebut diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum sebanyak 35 0rang dan tiga orang memilih sanksi administrasi dengan membayar uang denda sebesar Rp100.000/orang.
“Peraturan yang ditegakkan untuk memberi efek jera kepada masyarakat. Bukan untuk menakut-nakuti ataupun memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Pasalnya, terang Arnis, saat ini masker merupakan media yang paling utama dalam protokol kesehatan apabila beraktivitas di luar rumah.
M.Arnis berharap, dengan operasi yustisi yang dilakukan dapat menggerakkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan guna menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Agam.(Andrew)
Editor : Saridal MaijarSumber : 3057