39 Orang Terjaring Operasi Yustisi Di Canduang, Langsung Diinput Ke SIPELADA

×

39 Orang Terjaring Operasi Yustisi Di Canduang, Langsung Diinput Ke SIPELADA

Bagikan berita
para pelanggar perda AKB di Bukik Batabuah Kecamatan Canduang sedang diinput petugas pendataan pelanggaran, Jumat (20/11/2020)
para pelanggar perda AKB di Bukik Batabuah Kecamatan Canduang sedang diinput petugas pendataan pelanggaran, Jumat (20/11/2020)

AGAM - Sebanyak 39 Orang Pelanggar Perda No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)terjaring lagi dalam Operasi Yustisi langsung diinputkan ke dalam Aplikasi Pelanggaran Perda (SIPELADA) oleh dua orang petugas dengan memakai satu akun di impang Bukik Lasi Kecamatan Canduang, Jum’at (20/11/2020)

Disampaikan M.Arnis selaku koordinator tim di lokasi pelanggaran.

Arnis menambahkan, razia ini masih akan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam.

Koordinator Lapangan Tim Operasi Yustisi Kabupaten Agam, Arnis mengatakan, ke-39 orang yang terjaring tersebut diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum sebanyak 35 0rang dan tiga orang memilih sanksi administrasi dengan membayar uang denda sebesar Rp100.000/orang.

Para Pelanggar Perda Propinsi Sumbar Nomor 6 Tentang AKB di Simpang Bukik Batabuah Kecamatan Canduang sedang menjalani sanksi kerja sosial, Jumat (20/11/2020)

“Peraturan yang ditegakkan untuk memberi efek jera kepada masyarakat. Bukan untuk menakut-nakuti ataupun memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Pasalnya, terang Arnis, saat ini masker merupakan media yang paling utama dalam protokol kesehatan apabila beraktivitas di luar rumah.

M.Arnis berharap, dengan operasi yustisi yang dilakukan dapat menggerakkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan guna menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Agam.(Andrew)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 3057
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini