MENTAWAI - Hari pertama pelaksanaan Swab Test di perwakilan Pemkab Mentawai Jln. Azizi Padang di tinjau langsung oleh Dandim 0319/Mentawai sekaligus melaksanakan Swab untuk syarat melakukan perjalanan tujuan Tuapejat Mentawai, Kamis (19/11/2020).
Baca juga : Puluhan Kepala Keluarga Di Sawahlunto Mendapat Bantuan Ternak Kambing
Dandim 0319 Mentawai Letkol Czi Bagus Mardyanto ST mengatakan, bagi setiap warga yang akan melaksanakan perjalanan ke wilayah Mentawai harus memiliki hasil Swab yang dinyatakan Negatif.
Swab Test ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 360/559/BUP-2020 tentang Wajib Test Bagi Pelaku Perjalanan ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Baca juga : Kader KIPAN Diharapkan Dapat Menjadi Agen BNN Dalam Memerangi Narkoba
"Ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam hal pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 khusunya bagi pelaku perjalanan dari daerah beresiko sedang/tinggi pandemi Covid 19", jelas Letkol Czi Bagus.
Di ketahui terhitung 25 November 2020, setiap pelaku perjalanan dari padang ke wilayah Mentawai harus mengikuti ketentuan yang diberlakukan sesuai Surat Edaran Bupati.
Apabila bagi pelaku perjalanan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Edaran Bupati ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di bidang pengamanan Covid 19, tegas Dandim.
Baca juga : Pandemi Tak Pengaruhi Kasus Narkoba, Kemenpora Gencarkan Pembentukan Kader Pemuda Anti Narkoba
"Mulai hari ini tanggal 19 November 2020 Pemerintah Mentawai sudah menyediakan fasilitas pengambilan sampel RT-PCR (SWAB) di kantor perhubungan Kepulauan Mentawai Jln Azizi Nomor 121 Andalas Padang setiap hari di buka", kata Dandim.
Editor : Saridal MaijarSumber : 2987