SIJUNJUNG - Kejaksaan negeri Sijunjung, Sumatera Barat masih terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Nagari Buluh Kasok, kabupaten Sijunjung.
Terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Nagari ( ADN) tahun 2019 nagari Buluh Kasok kecamatan Lubuk Tarok, terus melakukan pulbaket kasus tersebut.
Baca juga : Demi Pertumbuhan Sehat Anak, Ketahui Makanan Yang Bisa Melemahkan Otaknya
Dikatakan kasi Pidsus Wilyamson SH, Berdasarkan laporan masyarakat Penyalahgunaan dana itu, berawal dari dugaan pemalsuan tanda tangan bendahara nagari dan Camat Lubuk Tarok oleh oknum Wali Nagari. Untuk pengambilan uang pada Bank Nagari Sijunjung.
"Maka kejaksaan telah memanggil 10 orang saksi, termasuk camat Lubuk Tarok kepala dinas PMPN untuk dimintai keterangannya.
Setelah mendapatkan bukti-bukti dan keterangan yang diperlukan, maka kasus itu ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikkan, sesuai dengan Sprindik No. 6.II/ L. 3.20./Fd. I/ 09/2019, "tuturnya kepada awak media di Muaro Sijunjung, kemarin.
Baca juga : Jerapah Putih Kenya Langka, Dilengkapi Dengan Alat Pelacak GPS
Dalam penyidikan nanti pihak kejaksaan, selain telah mempunyai bukti permulaan, juga akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk saksi-saksi lainnya.( Rs ).
Editor : Saridal MaijarSumber : 2903