Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Sijunjung Telah Periksa 10 Saksi

×

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Sijunjung Telah Periksa 10 Saksi

Bagikan berita
Kajari Sijunjung saat Rakor bersama Forkopimda
Kajari Sijunjung saat Rakor bersama Forkopimda

SIJUNJUNG - Kejaksaan negeri Sijunjung, Sumatera Barat masih terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Nagari Buluh Kasok, kabupaten Sijunjung.

Terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Nagari ( ADN) tahun 2019 nagari Buluh Kasok kecamatan Lubuk Tarok, terus melakukan pulbaket kasus tersebut.

Baca juga : Demi Pertumbuhan Sehat Anak, Ketahui Makanan Yang Bisa Melemahkan Otaknya

Dikatakan kasi Pidsus Wilyamson SH, Berdasarkan laporan masyarakat Penyalahgunaan dana itu, berawal dari dugaan pemalsuan tanda tangan bendahara nagari dan Camat Lubuk Tarok oleh oknum Wali Nagari. Untuk pengambilan uang pada Bank Nagari Sijunjung.

"Maka kejaksaan telah memanggil 10 orang saksi, termasuk camat Lubuk Tarok kepala dinas PMPN untuk dimintai keterangannya.
Setelah mendapatkan bukti-bukti dan keterangan yang diperlukan, maka kasus itu ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikkan, sesuai dengan Sprindik No. 6.II/ L. 3.20./Fd. I/ 09/2019, "tuturnya kepada awak media di Muaro Sijunjung, kemarin.

Baca juga : Jerapah Putih Kenya Langka, Dilengkapi Dengan Alat Pelacak GPS

Dalam penyidikan nanti pihak kejaksaan, selain telah mempunyai bukti permulaan, juga akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk saksi-saksi lainnya.( Rs ).

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 2903
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini