AGAM - Sebanyak 54 Orang Pelanggar Perda No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)terjaring dalam Operasi Yustisi langsung diinputkan ke dalam Aplikasi Pelanggaran Perda (SIPELADA) oleh dua orang petugas dengan memakai dua akun di Kecamatan Palupuh, Selasa (17/11/2020)
Disampaikan M.Arnis selaku koordinator tim di lokasi pelanggaran.
Arnis menambahkan, di dalam aplikasi tersebut langsung tercatat para pelanggar baru melakukan pelanggaran sebanyak satu kali dan sesuai sanksi yang diberikan berupa menyapu fasilitas umum dengan mengenakan rompi pelanggaran protokol kesehatan Tim terpadu penegak Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 dan membanyar denda sebesar Rp.100.000.
Pada umumnya, yang melanggar protokol kesehatan ini adalah orang melakukan perjalanan atau melintas di jalan sekitar lokasi razia yaitu jalan lintas propinsi lintas sumbar via Medan baik yang memakai mobil maupun kendaraan roda dua.
Sesuai ketentuan dalam Perda, setiap pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi atas ketidak disiplinannya terhadap aturan yang ditegakkan, karena ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19.
Selanjutnya, sesuai tercatat dari 54 orang pelanggaran, tiga orang membayar sanksi denda sebanyak Rp.100.00 per orang dan sebanyak 51 orang menjalani sanksi kerja sosial seperti menyapu fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Namun, apabila orang yang sama masih kedapatan melanggar protokol kesehatan, maka sanksi berikutnya akan berlaku bagi mereka yaitu denda sebanyak Rp.250.000 per orang atau kurungan penjara selama dua hari.
M.Arnis berharap dengan adanya razia ini yang terus dilakukan di setiap kecamatan pada wilayah Kabupaten Agam, semoga kesadaran masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan akan semakin meningkat sehinga bisa membantu pemutusan rantai berkembangnya covid 19 terutama di wilayah Kabupaten Agam sehingga kita semua bisa melaksanakan hidup dalam tatanan kehidupan normal baru nantinya.(Andrew)
Editor : Saridal MaijarSumber : 2840