Terjaring Operasi Yutisi Di Tilatang Kamang, 10 Orang Bayar Denda

×

Terjaring Operasi Yutisi Di Tilatang Kamang, 10 Orang Bayar Denda

Bagikan berita
Pelanggar yang tidak pake masker melaksanakan sanksi kerja sosial di Pasar PAkan Kamih Kecamatan Tilatang Kamang, Kamis (12/11/2020)
Pelanggar yang tidak pake masker melaksanakan sanksi kerja sosial di Pasar PAkan Kamih Kecamatan Tilatang Kamang, Kamis (12/11/2020)

AGAM - Sebanyak 10 orang pelanggar membayar denda saat terjaring Yustisi Tim Perda Kabupaten Agam, saat melakukan operasi yustisi Perda No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di Pakan Kamih Kecamatan Tilatang Kamang, Kamis (12/11/2020).

Disampaikan Kepala Satpol PP dan Damkar Agam, Kurniawan Syah Putra selaku koordinator tim di lokasi pelanggaran.

Kurniawan menambahkan, sanksi yang diberikan berupa menyapu fasilitas umum dengan mengenakan rompi pelanggaran protokol kesehatan Tim terpadu penegak Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 dan membanyar denda sebesar Rp.100.000.

Pada umumnya, yang melanggar protokol kesehatan ini adalah orang melakukan perjalanan atau melintas di jalan sekitar lokasi razia yaitu simpang tiga bundaran lubuk basung dan pasar mudiak lubuk basung baik yang memakai mobil maupun kendaraan roda dua.

Sesuai ketentuan dalam Perda, setiap pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi atas ketidak disiplinannya terhadap aturan yang ditegakkan, karena ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19.

Selanjutnya, para pelanggar dicatat datanya dan diinput langsunng dalam aplikasi khusus yaitu Sipelada (sistem informasi pelanggar perda) memakai satu akun petugas dan data diinput oleh tiga petugas ke aplikasi tersebut langsung terhubung ke provinsi Sumatera Barat pada aplikasi yang sama.

“Sesuai ketentuannya, dari 76 orang yang melanggar tercatat 66 orang menerima sanksi sosial seperti menyapu fasilitas umum dengan mengenakan rompi pelanggaran protokol kesehatan dan 10 orang membayar denda sebesar Rp.100.000 dan semua pelanggar hari ini baru melanggar satu kali yang tercatat atau keluar melalui aplikasi tersebut,” ujarnya.

Namun, apabila orang yang sama masih kedapatan melanggar protokol kesehatan, maka sanksi berikutnya akan berlaku bagi mereka yaitu denda atau kurungan.

Kurniawan berharap dengan adanya razia ini, semoga kesadaran masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan akan semakin meningkat sehinga bisa membantu pemutusan rantai berkembangnya covid 19 terutama di wilayah Kabupaten Agam sehingga kita semua bisa melaksanakan hidup dalam tatanan kehidupan normal baru nantinya.(Andrew)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 2524
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini