AGAM - Sebanyak Enam orang pelanggar membayar denda saat terjaring Yustisi Tim Perda Kabupaten Agam, saat melakukan operasi yustisi Perda No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di sua tempat Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (10/11/2020).
Disampaikan M.Arnis selaku koordinator tim di lokasi pelanggaran.
Baca juga : Pencarian Selama 3 hari Akhirnya Korban Hanyut Ditemukan di Sungai Marunggi Duku Gadang Nagari Kurai Taji
M.Arnis menambahkan, Hari ini tim Kabupaten Agam bergabung dengan di Tim Dari Propinsi Sumatera dan mengambil dua titik untuk posisi razia yustisi, Pertama di Simpang Tiga Bundaran Lubuk Basung dan di daerah Pasar Mudiak Lubuk Basung.
Sanksi yang diberikan berupa menyapu fasilitas umum dengan mengenakan rompi pelanggaran protokol kesehatan Tim terpadu penegak Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 dan membanyar denda sebesar Rp.100.000.
Pada umumnya, yang melanggar protokol kesehatan ini adalah orang melakukan perjalanan atau melintas di jalan sekitar lokasi razia yaitu simpang tiga bundaran lubuk basung dan pasar mudiak lubuk basung baik yang memakai mobil maupun kendaraan roda dua.
Baca juga : Masya Allah, Di Surau Sikaladi Ada Sumber Air Langsung Minum Layaknya Mineral Water
Sesuai ketentuan dalam Perda, setiap pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi atas ketidak disiplinannya terhadap aturan yang ditegakkan, karena ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19.
Selanjutnya, para pelanggar dicatat datanya dan diinput langsunng dalam aplikasi khusus yaitu Sipelada (sistem informasi pelanggar perda) memakai tiga akun petugas dan data yang telah diinput diaplikasi tersebut langsung terhubung ke provinsi Sumatera Barat pada aplikasi yang sama.
“Sesuai ketentuannya, dari 159 orang yang melanggar tercatat 110 orang di wilayah Simpang Tiga Lubuk Basung dengan perincian, tiga orang membayar dengan sebesar Rp.100.000 per masing-masing orang dan 49 orang terjaring di Pasar Mudiak Lubuk Bausng dengan perincian 48 orang menerima sanksi sosial seperti menyapu fasilitas umum dengan mengenakan rompi pelanggaran protokol kesehatan dan satu orang membayar denda sebesar Rp.100.000 dan semua pelanggar hari ini baru melanggar satu kali yang tercatat atau keluar melalui aplikasi tersebut,” ujarnya.
Editor : Saridal MaijarSumber : 2348