SIJUNJUNG - Kepolisian Resort Sijunjung, Sumatera Barat menyatakan Kasus dugaan Tipikor dua orang mantan Pimpinan DPRD akan segera dilakukan Tahap 2.
Penyidik Tipikor Reskrim Polres Sijunjung, akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan negeri Sijunjung, karena berkasnya sudah dinyatakan P21.
Baca juga : Rawat Mata Sehatmu Dengan Tahapan Berikut,
Kasus korupsi dua orang mantan pimpinan DPRD Sijunjung periode tahun 2014 - 2019 dengan inisial WB dan NJ, yang sebelumnya telah dilakukan penahanan oleh Polres Sijunjung, sejak Agustus lalu.
"Kedua tersangka itu telah menyalah gunakan kewenangannya dalam penggunaan anggaran belanja rumah dinas pada APBD tahun 2018 - 2019 sehingga merugikan negara ratusan juta rupiah.
Mantan pimpinan DPRD Sijunjung dengan inisial NJ dan WB, yang ditahan sejak 7 Agustus 2020, dan nanti akan diserahkan ke Kejaksaan negeri Sijunjung, "ujar kapolres Sijunjung, AKBP. Andry Kurniawan SIK. M.Hum didampingi waka Polres Kompol. Andy sentosa SH, kasubag Humas Iptu. Nasrul kepada awak media di Muaro Sijunjung, Sabtu ( 7/11/2020).
Baca juga : Kedua Kalinya Video Asusila Berwajah Gisel Beredar Di Sosmed,
"Untuk melengkapi bahan yang diperlukan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap kedua matan pimpinanan DPRD itu, penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap pejabat terkait, " ujar Kapolres Sijunjung AKBP. Andry Kurniawn SIK. M. Hum melalui kasubag humasnya Iptu. Nasrul.
Lanjutnya, dalam pengembangan kasus tersebut, bisa saja menyeret tersangka baru. Karena penyidik Polres bekerja sama dengan penyidik Polda Sumbar terus melakukan pengembangan dan pendalaman.( Rs).
Editor : Saridal MaijarSumber : 2067