AGAM - Sebanyak Delapan orang pelanggar membayar denda saat terjaring Yustisi Tim Perda Kabupaten Agam, saat melakukan operasi yustisi Perda No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di simpang Ampang Pasar Pasar Palembayan Kecamatan Palembayan, Sabtu (7/11/2020).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Agam, Fauzan Helmi Hutasuhut, AP, S.Sos, MAP selaku koordinator tim di lokasi pelanggaran.
Fauzan menambahkan, Delapan orang pelanggar perda tersebut membayar uang denda Rp. 100.000 per orang dan yang menjalankan sanksi kerja sosial sebanyak 32 orang jadi total pelanggar hari ini 40 orang.
Tim gabungan penegakkan perda yang menjalani operasi Yutisi terdiri dari Satpol PP, Dishub, Dinas Kominfo, BPBD, TNI dan Polri tersebut menjaring orang yang saat itu melintasi persimpangan jalan tersebut baik yang memakai kendaraan roda dua maupun roda empat.
Para pelanggar tersebut terjaring karena tidak memakai masker, sebelum menjalankan sanksi para pelanggar di data secara manual dan langsung diinput melalui aplikasi yang bernama SIPELADA dengan memakai dua akun serta diinput oleh dua orang petugas.
Semua pelanggar yang terdata masih satu lagi melanggar tercatat dalam aplikasi SIPELADA, sesuai ketentuang, apabila orang yang sama masih kedapatan melanggar protokol kesehatan, maka sanksi berikutnya akan berlaku bagi mereka yaitu denda atau kurungan.
Fauzan Helmi Hutasuhut, AP, S.Sos, MAP berharap dengan adanya razia ini, semoga kesadaran masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan serta ingat selalu Pesan Ibu untuk selalu memakai masker, sering cuci tangan, hindari keramaian akan semakin meningkat dan terus meningkat sehinga bisa membantu pemutusan rantai berkembangnya covid 19 terutama di wilayah Kabupaten Agam sehingga kita semua bisa melaksanakan hidup dalam tatanan kehidupan normal baru nantinya.(Andrew)
Editor : Saridal MaijarSumber : 2030