SNI: Himbauan Pemerintah Pakai Masker Kain Dua Lapis

×

SNI: Himbauan Pemerintah Pakai Masker Kain Dua Lapis

Bagikan berita
foto : (Shutterstock)
foto : (Shutterstock)

Kesehatan - Beberapa waktu lalu, pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak memakai masker scuba dan buff.

Pasalnya, kedua dari masker tersebut dinilai kurang efektif untuk menangkal virus Corona COVID-19.

Baca juga : Tips Cerdas Dan Higienis Perawatan Masker Kain

BSN pun menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain, diantaranya masker harus memiliki syarat minimal dua lapis kain.

"SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable),"

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 22 September 2020, seperti dilihat dari situs resmi SBN.go.id. (healthdetik)

Melansir cianjurpedia, berikut standar SNI 8914:2020 bahwa masker kain diklasifikasi menjadi tiga tipe,

  1. Tipe A untuk penggunaan umum
    Minimal dua lapis kain.
    Daya tembus udara di 15-65 cm³/cm²/detik.
    Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg.
    Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik.
    Tahan luntur warna terhadap pencucian.
  2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri
    Minimal dua lapis kain.
    Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg.
    Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik.
    Tahan luntur warna terhadap pencucian.
    Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri lebih dari sama dengan 60 persen.
    Mengukur mutu masker tekanan diferensial dengan kurang dari sama dengan
  1. Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel
    Minimal dua lapis kain.
    Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg.
    Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik.
    Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
    Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri lebih dari sama dengan 60 persen.
    Mengukur mutu masker tekanan diferensial dengan ambang batas kurang dari sama dengan 21.

Baca juga : Jaga Kesehatanmu Dan Orang Tersayang: Lindungi Anak Masa Pandemi

SNI ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri, sekaligus menjadi standar minimum bagi produk impor.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 1927
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini