AGAM - Sebanyak 13 orang pelanggar membayar denda saat terjaring Yustisi Tim Perda Kabupaten Agam, saat melakukan operasi yustisi Perda No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di simpang Pasar Inpres Padang Baru Lubuk Basung, Kamis (5/11/2020).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Agam, Fauzan Helmi Hutasuhut, AP, S.Sos, MAP selaku koordinator tim di lokasi pelanggaran. Fauzan menambahkan, 13 orang pelanggar perda tersebut membayar uang denda Rp. 100.000 per orang dan yang menjalankan sanksi kerja sosial sebanyak 24 orang jadi total pelanggar hari ini 37 orang.
Baca juga : Mana Yang Lebih Dulu Kamu Lihat, Gambarkan Kepribadianmu. Coba Tes Sekarang!
Tim gabungan penegakkan perda yang menjalani operasi Yutisi terdiri dari Satpol PP, Dishub, Dinas Kominfo, BPBD, TNI dan Polri tersebut juga menelusuri para pedagang yang berada di dalam pasar.
Para pelanggar tersebut terjaring karena tidak memakai masker, sebelum menjalankan sanksi para pelanggar di data secara manual dan langsung diinput melalui aplikasi yang bernama SIPELADA dengan memakai dua akun serta diinput oleh tiga orang petugas.
Sasaran operasi tersebut adalah para pengunjung, pedagang dan pengguna jalan saat melintas di area pasar Padang Baru Lubuk Basung.
Semua pelanggar yang terdata masih satu lagi melanggar tercatat dalam aplikasi SIPELADA, sesuai ketentuang, apabila orang yang sama masih kedapatan melanggar protokol kesehatan, maka sanksi berikutnya akan berlaku bagi mereka yaitu denda atau kurungan.
Baca juga : Kreasi Dapur Minimalis Buat Kamu Betah Di Rumah
Fauzan Helmi Hutasuhut, AP, S.Sos, MAP berharap dengan adanya razia ini, semoga kesadaran masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan akan semakin meningkat dan terus meningkat sehinga bisa membantu pemutusan rantai berkembangnya covid 19 terutama di wilayah Kabupaten Agam sehingga kita semua bisa melaksanakan hidup dalam tatanan kehidupan normal baru nantinya.(Andre)
Baca juga : Mesin Kapal Acap Mati, SAR Mentawai Perkuat Team Rescue Bencana
Editor : Saridal MaijarSumber : 1847