PAYAKUMBUH - Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Payakumbuh beserta tim ahli mengelar Sidang penetapan cagar budaya. sebanyak 30 objek yang terduga cagar budaya mulai dibahas di kantor dinas setempat, Senin (02/10/2020).
Tim ahli gabungan itu terdiri dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCP) Provinsi Sumatera Barat, Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman Kota Sawahlunto, satu lagi Dekan Universitas Bung Hatta.
Desmon Korina Kadisparpora Kota Payakumbuh bersama Sekretaris, Kabid Kebudayaan dan Kasi Pelestarian Adat Budaya dan Cagar Budaya ditemui usai sidang menyebut bila menjadi cagar budaya, aset-aset ini dapat dijaga kelestariannya, baik berupa alat, benda, maupun bangunan bersejarah di Payakumbuh.
Baca juga : Bentuk Perghargaan Untuk Rasulullah Seruan Boikot Produk Prancis Marak
"Apalagi, di Payakumbuh ada berdiri beberapa bangunan sejarah termasuk Jembatan Ratapan Ibu dan stasiun kereta api, dan Kawasan Rumah Gadang Balai Kalikih, kalau ini bisa menjadi cagar budaya, maka kita bisa dibantu oleh instansi terkait dalam pelestariannya, termasuk dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI serta Kementerian PUPR,"ungkap Desmon Korina
Sementara itu tim ahli menekankan kalau kelengkapan data beberapa terduga cagar budaya sangat dibutuhkan agar SK penetapan yang dikeluarkan oleh wali kota nanti sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni UU Nomor 11 Tahun 2010.
Adapun 30 calon cagar budaya itu adalah :
- Kuburan Tuo (Ninik Nan Batigo)
- Kompleks Makam Abdullah Dan Demang Thaib
- Makam Bani Mohammad Thoha
- Masjid Gadang Balai Nan Duo, Makam Regent Dan Saudari
- Rumah Gadang Regent/Rumah Gadang Pasukuan Koto Balai Nan Duo
- Stasiun Kereta Api Payakumbuh
- Rumah Gadang Kapten Tantawi
- Rumah Gadang Datuak Paduko Rajo Lelo Suku Piliang
- Makam Jenderal Demmeni
- SMP Negeri 1 Payakumbuh
- Gereja Katolik
- LP Payakumbuh
- Tugu Peringatan Van Hoof
- Jembatan Ratapan Ibu
- Surâu Dàgang Rao-rao
- Eks. Pengadilan Lama (Rumah Demang Murad)
- Eks. Gedung Perguruan Diniyyah Puteri (Simpang Benteng)
- Eks. Kantor Walikotamadya Payakumbuh
- Toko Putrajaya
- Bioskop Karya
- Kompleks Pertokoan Bofet Sianok
- Komples Pertokoan Penang Elektronik
- Toko HM (ANNO 1917)
- Rumah N 303 (Rumah Asisten Residen)
- Rumah Potong (Rumah Jagal)
- Kawasan Tradisional Rumah Gadang Balai Kaliki
- Makam Puti Elok Dan Edaran Dirajo
- KAN Koto Nan Godang
- Tenun Balai Cacang Koto Nan Godang
- Rumah Gadang Salo
Baca juga : PKS Kritik Kejanggalan UU Ciptaker Terkait Rujukan Pasal 6
Dikatakan Desmon bahwa Dengan adanya SK ini, Dinas akan mudah mengajukan proposal untuk merehab dan merawat diantara calon 30 cagar budaya tersebut. (Hm)
Editor : Saridal MaijarSumber : 1701