PPnBM untuk kendaraan berpenggerak listrik adalah 15 persen dengan dasar pengenaan pajak nol persen dari harga jual. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 2019, yang berlaku penuh pada 16 Oktober 2021.
Selain pajaknya nol persen, penggunaan motor listrik juga lebih hemat dari segi biaya operasional. Biaya pengisian baterai motor listrik hanya sekitar 50 persen dari biaya pengisian bensin motor konvensional.
Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri biaya pembuatan STNK motor listrik sebesar Rp 160 ribu. Rincian biaya meliputi pencetakan STNK sebesar Rp100 ribu dan pencatatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp60 ribu.
Pemilik motor listrik tidak akan dikenakan biaya pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jadi dengan biaya tersebut pengendara sudah mendapatkan STNK, BPKB, dan TNBK.
Menurut pemberitaan iNews (19/10/2023), Direktur PT Terang Dunia Internusa (TDI) Stephen Mulyadi menjelaskan pajak tahunan motor listrik hanya Rp100 ribuan. Biaya tersebut meliputi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp35.000, biaya administrasi Rp100.000, dan biaya TNKB Rp60.000.
Jadi, biaya yang dikeluarkan untuk membuat STNK motor listrik jauh lebih murah dari pembuatan STNK motor konvensional. Karena pemilik motor konvensional harus mengeluarkan biaya sebesar Rp385 ribu untuk membuat STNK.Nah, apa saja kelebihan dan kekurangan menggunakan motor listrik?
Dirangkum dari oto.com (26/11/2023) berikut adalah kelebihan menggunakan motor listrik yang dirasakan pengguna.
Kelebihan Motor Listrik
1. Lebih Ramah Lingkungan
Sepeda motor listrik mengandalkan baterai dan dinamo untuk menggerakkan roda, tanpa dibantu oleh mesin konvensional dalam bentuk apapun.
Editor : Hari Hidayat