Dua Kelompok Nelayan Desa Tuapejat Menerima Bantuan Mesin 15 PK

×

Dua Kelompok Nelayan Desa Tuapejat Menerima Bantuan Mesin 15 PK

Bagikan berita
Dua Kelompok Nelayan Desa Tuapejat Menerima Bantuan Mesin 15 PK
Dua Kelompok Nelayan Desa Tuapejat Menerima Bantuan Mesin 15 PK

MENTAWAI - Dua Kelompok Nelayan yang ada di Desa Tuapeijat Sipora Utara menerima bantuan mesin 15 Pk, dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Perikanan Kabupatan Kepulauan Mentawai.

Adapun kelompok nelayan yang mendapat bantuan mesin seperti Kelompok Nelayan Sosoroat 200 sebanyak 21 unit dan Kelompok Nelayan Gurapu Bakau 10 unit. Anggota kelompok nelayan mendapatkan mesin kapasitas 15 PK.

Di ketahui Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, melalui Dinas Perikanan, hari ini Senin, (26/10/2020) telah menyerahkan bantuan mesin boat kepada kelompok nelayan yang di serahkan langsung oleh Wakil Bupati Kortanius bersama salah satu Anggota DPRD Jimer Munthe.

Baca juga : Video Klip Artis Papan Atas Indonesia Ini Di Hapus You Tube, Kenapa Ya?

Dalam kesempatan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Jimer Munthe menyebutkan, bantuan mesin boat harus di manfaatkan sebagaimana peruntukannya, ini sangat kita himbau kepada para kelompok nelayan yang sudah mendapat bantuan, sebut Jimer Munthe anggota DPRD dari Partai Garuda itu.

Di katakannya, bantuan mesin harus mesti dirawat dan dijaga, agar bantuan yang diberikan Pemda dapat meningkatkan taraf hidup nelayan, ujar Jimer.

Ia menegaskan, bantuan mesin dari pemerintah daerah melalui dana insentif daerah (DID) tidak boleh dijual atau dipindahtangankan tanpa seizin dinas terkait, sambungnya.

Selain bantuan mesin boat di Desa Tuapejat, Kelompok nelayan Aileppet yang ada di Desa Goisooinan juga menerima bantuan 10 unit mesin boat 4 PK.

Baca juga : Pekan Sagu Nusantara 2020, Yudas Sabaggalet: Sagu Makanan Pokok Warga Mentawai Turun Temurun.

Sementara Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Perikanan Mentawai Suprianto menyebutkan, hari ini bantuan sudah diserahkan kepada 3 kelompok nelayan terkhusus di pulau Sipora.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 1305
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini