PAYAKUMBUH- Selain terjaring tak mengunakan masker satu orang warga juga tertangkap tangan membawa 6 jerigen besar tuak dengan kendaraan bermotor, Sabtu (24/10/2020)
Kejadian ini terjadi saat satuan petugas Covid-19 Kota Payakumbuh, Sumatera Barat melakukan operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di sekitar kawasan Pasar Ibuh.
Baca juga : Padang Panjang Gelar Ritual Lukah Gilo, Ritual Barzanji dan Ritual Dabuih.
Dikatakan Kasat Pol PP Devitra, Pembawa tuak sebanyak 6 jeriken tersebut, Perda yang dilanggarnya selain Perda AKB adalah Perda Nomor 12 Tahun 2016 Kota Payakumbuh tentang Pencegahan, Penindakan, dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat)
"Ada dua perda yang dilanggarnya. Untuk Perda AKB, tadi dia memilih sanksi administrasi dengan membayar denda sebesar Rp.100ribu, tapi penegakan Perda 12 Tahun 2016 tetap kita laksanakan, dia kita tuntut ke pengadilan karena telah tertangkap tangan membawa minuman keras, jumlahnya lumayan banyak pula, "sampai Devitra.
Baca juga : Bahaya Medsos Bagi Kesehatan Mental
Sampainya Razia hari ini, sebanyak 54 orang terjaring razia, 6 diantaranya memilih sanksi administrasi dengan membayar denda dan sisanya melakukan kerja sosial.
Editor : Saridal MaijarSumber : 1218