Nasional - Pada laman kpk.go.id, penangkapan atas tersangka BBD selama 20 hari (23/10/20) hingga (11/11/20) di Rutan Cabang KPK Gedung KPK Kavling C1.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan 2 orang ahli, untuk kepentingan penyidikan, perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya TA 2018, pada Jumat (23/10).
Baca juga : Simpan Sabu dan Ganja di Kamarnya, Mahasiswa ini Berurusan Dengan Polisi
Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Yaya Purnomo, menerima sejumlah uang dari tersangka BBD dalam pengajuan Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
Diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menghimbau seluruh penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pengajuan, dan penyaluran Dana Alokasi Khusus agar menjalankan tugas sesuai aturan, supaya terhindar dari praktek gratifikasi dan suap.
Kepada aparatur pengawas Internal di instansi terkait, baik pusat atau daerah agar lebih serius menjalankan tugasnya, untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. (sumber : timlo_net)
Baca juga : 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Ditetapkan Polri
Editor : Saridal MaijarSumber : 1190