PADANG PANJANG - Seorang kuli bangunan digiring polisi Padang Panjang, Sumatera Barat karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Ganja.
Penangkapan SF (26 th) pada Kamis (22/10/2020) sekira pukul 19.30 Wib bertempat di sebuah rumah di Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat.
Baca juga : 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Ditetapkan Polri
Hal ini dibenarkan Kapolres Padang Panjang Akbp. Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba Akp. Witrizawati, Jumat (23/10/2020). "Berawal dari informasi masyarakat, SF kami bekuk sekira pukul 19.30 Wib. Tersangka diketahui memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja kering. Pelaku kami bekuk di rumahnya tanpa perlawanan, "ungkap Kasat Narkoba, Witrawati
"Saat ditanya petugas tersangka langsung mengeluarkan 1 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik bening dari dalam saku bagian depan sebelah kiri celana jeansnya, "sampainya,
Baca juga : Jampidsus Nyatakan Tak Ada Unsur Kesengajaan Kebakaran Kejagung
Lanjutnya, dari pemeriksaan lanjutan tim satnarkoba menemukan kembali 1 paket ganja kering yang disimpan tersangka dalam pipa paralon warna putih, beserta barang bukti lainnya.
"Tersangka saat ini telah diamankan ke Mapolres guna proses lebih lanjut, "sampai Kasat Narkoba.
Baca juga : Simpan Sabu dan Ganja di Kamarnya, Mahasiswa ini Berurusan Dengan Polisi
Editor : Saridal MaijarSumber : 1181