Di Pasar Bawan Agam, 46 Orang Terjaring Operasi Yustisi

×

Di Pasar Bawan Agam, 46 Orang Terjaring Operasi Yustisi

Bagikan berita
Di Pasar Bawan Agam, 46 Orang Terjaring Operasi Yustisi
Di Pasar Bawan Agam, 46 Orang Terjaring Operasi Yustisi

AGAM - Sebanyak 46 orang diberikan Sanksi Sosial dan membayar denda oleh Tim gabungan Agam saat menggelar Operasi Yustisi penegakan Perda Provinsi Sumbar, Nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB), di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Jumat (23/10/2020).

Hal itu disampaikan Camat Ampek Nagari Roza Syafdefianti, setelah selesai operasi.

Roza menambahkan Dari operasi ini, Tim gabungan yang terdiri dari Subdenpom, TNI, Polri, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan lainnya.

“Ke 46 orang yang melanggar merupakan warga yang tidak memakai masker, baik yang berada di dalam pasar maupun warga yang sedang melewati Posko Operasi Yustisi.

Baca juga : Simpan Sabu dan Ganja di Kamarnya, Mahasiswa ini Berurusan Dengan Polisi

Dijelaskan, para pelanggar ini langsung ditindak dan diberi sanksi oleh petugas, sebanyak 41 orang menjalankan sanksi sosial, yaitu membersihkan sampah yang berserakan di jalanan dan masjid yang berada di sekitar pasar, sedangkan 5 orang lainnya membayar denda sebesar Rp100 ribu.

sebelumnya pihaknya bersama forkopimca, perangkat kecamatan, nagari dan jorong, serta tokoh masyarakat, telah mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Ampek Nagari terkait Perda AKB ini.

Baca juga : Deputi Kementerian Pariwisata : Konsep Pariwisata Berubah di Saat Pandemi, Pariaman Punya Itu.

Roza mengimbau dan mengajak masyarakat agar memakai masker dijadikan sebagai gaya hidup baru dalam melakukan aktivitas sehari-hari di masa pandemi Covid-19.

ia berharap dengan adanya penindakan bagi warga yang melanggar Perda ini, mudah-mudahan kedepannya masyarakat lebih disiplin lagi dalam menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, serta menghindari keramaian. (Andrew)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 1167
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini