NASIONAL - Bareskrim Mabes Polri Jumat (23/10/2020) menetapkan 8 tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung. Kebakaran besar di gedung utama Korps Adhyaksa ini terjadi pada 22 Agustus. Api menjalar dengan cepat.
"Penentuan tersangka ditetapkan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara paling akhir pada pukul 11.00 WIB. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP, "ungkap Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (23/10/2020).
Dikatakan Argo Yuwono pasal 188 berisi: "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."
Sementara itu, Ia juga mengatakan olah TKP dilakukan mencapai enam kali karena proses yang butuh ketelitian. Olah TKP dilakukan Polri mulai dari lantai satu hingga lantai 6. Total sebanyak 130 orang diperiksa, dan menetapkan sebanyak 60 orang sebagai saksi. Pemeriksaan juga dilakukan kepada para ahli.
"Ahli kebakaran Polri dan juga ahli dari ITB (Institut Teknologi Bandung)," ujarnya.
Diketahui,
Seluruh gedung utama pun hangus terbakar, termasuk ruang Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta ruang oknum Jaksa yang terlibat kasus Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga : Rangkuman Live Debat Terakhir Pilpres AS (Donal Trump dan Joe Biden)
Polisi pun membuka penyelidikan guna mencari tahu penyebab kebakaran tersebut. Pada Kamis (17/9), dan polisi menemukan dugaan tindak pidana dalam insiden tersebut.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan bahwa kebakaran bukan terjadi karena arus pendek atau korsleting listrik, namun karena nyala api terbuka.
Sebelum gelar perkara hari ini, penyidik sempat melakukan dua kali ekspose (gelar perkara) bersama dengan jaksa peneliti yang menangani kasus tersebut.
Editor : Saridal MaijarSumber : 1161