PADANG - Berpijak pada Surat Tugas Penanganan Covid-19 nomor 38/D-IV/RR.03-SATGAS-01/10/2020 dan Surat Permendagri nomor 331.1/3044/BAK perihal dukungan Satpol PP di 514 Kabupaten/ Kota se Indonesia, Maka kesatuan pol PP Padang, Sumatera Barat membentuk Tim Khusus yang diberi nama DPP (Duta Perubahan Perilaku).
"Berdasarkan surat Permendagri, kita sudah bentuk Tim khusus yang berjumlah 25 orang sebagai Duta Perubahan Perilaku, "sampai Kasat Pol. PP Alfiadi Kasat Pol PP Kota Padang. Rabu (21/10/2020).
Baca juga : “Isya Allah, Menang” Pernyataan Ronaldo Dukung Khabib Nurmagomedov.
Ia mengatakan sesuai instruksi pimpinan DPP ini bertugas melakukan patroli pengawasan setiap hari. Menegur dan mencatat KTP setiap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan setiap saat di Kota Padang serta melakukan sosialisasi 3 M kepada seluruh masyarakat di ruangan publik.
"Ini adalah salah satu upaya Pemerintah dalam melaksanakan percepatan penangan Covid-19 di Kota Padang dan berharap nantinya Kota Padang kembali kepada zona Hijau, "harapnya
Baca juga :Hari Santri Nasional 2020 Akan Diselenggarakan Virtual, Simak Kemeriahan Hingga Sejarah nya.
Editor : Saridal MaijarSumber : 1037