PARIAMAN - Kejari Kota Pariaman, Sumatera Barat musnahkan Barang Bukti Narkoba seberat 5,9 kilogram pada Jumat (16/10/2020).
Pemusnahan ini langsung dipimpin Kajari Azman Tanjung."5,9 kilogram narkotika yang kami musnahkan adalah dari 17 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, "tuturnya.
Ungkapnya bahwa barang bukti yang tersebut berupa ganja, sabu, dan ekstasi.
"Rinciannya, ganja 5.727,32 gram dari lima perkara, sabu 1,45 gram dari 12 perkara, dan ekstasi 29,59 gram dari satu perkara. Ini adalah pemusnahan yang ketiga kalinya dalam tahun ini," ungkapnya.
Baca juga :Gejala Baru Covid-19 : Telinga Pasien Berdenging (Tinitus)
Lanjutnya bahwa pemusnahan barang bukti narkotika tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya.
"Ini membuktikan penyalahgunaan barang haram itu meningkat di Kota Pariaman dan Padang Pariaman. Untuk tahun ini saja ada 161 perkara yang kami tangani, yang 30 persen perkara narkotika," sampai dia.(w)
Baca juga :Dua Kali Rapid Test, Pembalab MotoGP ini Positif Korona
Editor : Saridal MaijarSumber : 688