MENTAWAI - Kasus penc@bulan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Sikakap di Dusun Mapinang Desa Saumanganyak Kecamatan Pagai Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan pelaku telah berhasil di amankan.
Kejadian diketahui pada bulan September 2020 sekira pukul 16.00 Wib di rumah korban sebut saja "Mawar"(nama disamarkan) umur (13) perempuan pelajar SD di Dusun tersebut.
Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi membenarkan, penangkapan terhadap pelaku sesuai Laporan polisi Nomor 30/K/X/2020/Polsek tentang tindak pindana pencabulan.
Baca juga : PWI Dharmasraya Desak Pihak Berwajib Proses Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan.
"Kita sudah mengamankan satu pelaku inisial RS (39) warga Dusun Mapinang, sedangkan pelaku inisial LT (35) masih dalam pengejaran", ujar Kapolsek kepada media, Kamis (15/10/2020).
"Dalam kasus ini ada dua pelaku yang di duga melakukan penc@bulan anak di bawah umur", jelas Tirto.
Kejadian ini berawal pada bulan September 2020, ketika saksi Manganar Sagugurat merupakan kakek korban melihat korban berada di kamar rumah bersama pelaku LT sedang memeluk dan mencium korban, beber Kapolsek.
Setelah melihat kejadian itu kakek korban timbul kecurigaan dan langsung menghampiri dan menanyakan kepada korban.
"Dari pengakuan korban bahwa dirinya telah di c@buli dan diset*buhi dua orang pelaku inisial LT (35) dan RS (39)", ungkapnya.
Baca juga :Ratu Sinetron Berdarah Minang Ini Akhirnya Menikah….
Editor : Saridal MaijarSumber : 644