PWI Dharmasraya Desak Pihak Berwajib Proses Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan.

×

PWI Dharmasraya Desak Pihak Berwajib Proses Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan.

Bagikan berita
PWI Dharmasraya saat mengunjungi Polsek Pulau Punjung, Dharmasraya
PWI Dharmasraya saat mengunjungi Polsek Pulau Punjung, Dharmasraya

DHARMASRAYA-Ketua PWI Dharmasraya, Sumatera Barat, Syafri Piliang saat berkunjung ke Polsek Pulau Punjung, Kamis, (15/10/2020) meminta agar pihak kepolisian memproses pelaku tindak kekerasan dan pengancaman terhadap Wartawan Reportase Investigasi.

Ia mengatakan bahwa tindakan pelaku selain mencederai kemerdekaan pers juga menghianati kehidupan demokrasi di Tanah Air.

"Padahal, wartawan dalam menjalankan tugas dan peranan profesinya dilindungi oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,"ungkapnya didampingi dewan penasehat PWI Syafrizal Yasin dan Advokasi PWI Tibrani.SH.

Lanjutnya, tindakan pelaku selain mencederai kemerdekaan pers juga menghianati kehidupan demokrasi di Tanah Air.

Baca juga : Puluhan Orang Terjaring Operasi Yustisi Pol PP Padang.

Syafri mengatakan, UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri.

"Dengan begitu, semua pihak, termasuk petugas kepolisian juga harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers, "sampainya.

Ia juga mengingatkan jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan semestinya masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan UU Pers.

"Prilaku main hakim sendiri ini, jelas melanggar kemerdekan pers, dan ini jelas melanggar UU Pers,” tegasnya.

Baca juga : Direncanakan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Akan Kembali Turun Kejalan

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 616
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini