PADANG - Operasi yustisi kembali di gelar Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (15/10/2020). Giat hari itu difokuskan di dua tempat, yaitu Jalan Gor. Haji Agus Salim dan Jalan Patimura Kota Padang.
Kasat Pol PP, Alfiadi mengatakan, Operasi Yustisi untuk hari ini petugas menertibkan sebanyak 14 orang pelanggar Perda AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru).
"Dalam masa pandemi Covid-19 mereka yang tidak mengunakan masker, seperti biasa dilakukan pendataan dan Penindakan dan diproses sesuai aturan,"ungkap dia.
Baca juga : Direncanakan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Akan Kembali Turun Kejalan
lanjutnya, selama operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP hingga hari ini, belum ada yang ditemukan dua atau tiga kali warga yang terjaring razia karena tidak mengenakan masker.
Ia mengatakan pendataan warga yang melanggar mengunakan aplikasi android, yang bernama Sipelada (Sistem Informasi Pelanggar Perda),
"Sistem ini mencatat histori pelanggar Perda AKB oleh petugas di lapangan, rata-rata yang kita berikan sanksi mereka yang baru satu kali melakukan pelanggaran,"sampai Alfiadi.
Baca juga : Bermain Tiktok Di Halaman Masjid Padang, Perempuan Ini Viral
Editor : Saridal MaijarSumber : 613