NASIONAL - Pengadilan Militer Semarang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan hukuman pemecatan kepada oknum prajurit TNI inisial Praka P.
Praka P, Terbukti melakukan hubungan intim dengan juniornya sesama prajurit yang juga berjenis kelamin laki-laki.
Keputusan terhadap Praka P tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang melalui website Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020).
"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Dengan Pidana pokok: penjara selama 1 (satu) tahun. Dan Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer,” dalam putusan Pengadilan Militer yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto, dengan anggota Mayor Chk JOkor Trianto dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay.
Baca juga : Ketua Kamar Militer MA, Sebut Ada Kelompok LGBT TNI Polri
Majelis berpendapat terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis. Padahal terdakwa adalah prajurit TNI yang seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
Majelis juga berpendapat tindakan Terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas. (sumber : suara_com)
Baca juga : Beginilah Proses Pengembangan Singkong Menjadi Gula Cair.
Editor : Saridal MaijarSumber : 594