SIJUNJUNG - Masyarakat yang merasa pemilik kendaraan roda dua yang menumpuk di Polres Sijunjung, Sumatera Barat agar segera diambil, dengan membawa surat kepemilikan seperti, STNK, BPKB dan KTP.
Hal ini disampaikan Kapolres Sijunjung AKBP. Andry Kurniawan melalui kasat Lantas Iptu. Pol. Ghandra Novidininggrat Gunawan, kepada awak media di Mapolres Sijunjung, Rabu, (14/10/2020).
Baca juga : Katanya #ILoveYouDay Tanggal 14 Oktober, Sudahkah Kamu Bilang I Love You Hari Ini?
Ia mengatakan, puluhan kenderaan roda dua yang menumpuk itu telah ada yang 4 tahun lebih.
"Selama menumpuk banyak mesin kendaraan itu yang tidak hidup,"tutur Kasat lantas.
Lanjutnya menjelaskan bahwa kendaraan itu merupakan hasil operasi dan razia yang dilakukan di wilkum Polres Sijunjung.
Baca juga : Tak Penuhi Unsur, Temuan Bawaslu Tanah Datar Terhadap Balon Bupati Eka Putra Dihentikan.
Semua barang bukti itu diamankan dan dibawa ke Mapolres Sijunjung. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan banyak dari pemilik kendaraan tidak menjemputnya atau mengambil kembali.
"Ini sesuai dengan instruksi Kapolda Sumbar, bahwa kendaraan yang menumpuk itu, agar dikembalikan kepada pemiliknya,
dengan syarat pemiliknya harus membawa kelengkapan surat-suratnya," terang Kasat lantas. (rs)
Sumber : 578